Selasa, 20 Maret 2012

Organisasi Konferensi Islam (OKI)


BAB  I
PENDAHULUAN

A.      LATAR  BELAKANG
Organisasi Konferensi Islam (OKI) merupakan organisasi internasional non militer yang didirikan di Rabat,Maroko pada tanggal 25 September 1969. Dipicu oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds (Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969 telah menimbulkan reaksi keras dunia, terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan dunia Islam serta mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds.
Atas prakarsa Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko, dengan Panitia Persiapan yang terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan, Somalia, Arab Saudi dan Maroko, terselenggara Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam yang pertama pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko.  Konferensi ini merupakan titik awal  bagi pembentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Secara  umum  latar belakang terbentuknya OKI sebagai berikut :
·         Tahun 1964             :               Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah internasional.
·         Tahun 1965             :               Diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang menonjol  dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya.
·         Tahun 1967             :               Pecah Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat.
·         Tahun 1968             :               Raja Faisal dari Saudi Arabia  mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional.
·         Tahun 1969             :               Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak Mesjid Al Agsha. Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat Islam terhadap Zionis Israel.

                Seperti telah disebutkan diatas, Tanggal 22-25 September 1969 diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara Islam di Rabat, Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.

B.            TUJUAN dan PRINSIP ORGANISASI

                1.             TUJUAN ORGANISASI

                Secara umum tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk mengumpulkan bersama sumber daya dunia Islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengkonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia muslim. Secara khusus,  OKI bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara negara anggotanya, memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan February 1972, telah diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu :
a. Memperkuat/memperkokoh :
1).            solidaritas diantara negara anggota;
2).            kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
3).           perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak- haknya.
b. Aksi bersama untuk :
1).            melindungi tempat-tempat suci umat Islam;
2).           memberi semangat dan dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan mendiami daerahnya.
c. Bekerjasama untuk :
1).            menentang diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajahan;
2).           menciptakan suasana yang menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan negara-negara lain.

2.             PRINSIP ORGANISASI

                Untuk mencapai tujuan diatas, negara-negara anggota menetapkan 5 prinsip, yaitu :
Persamaan mutlak antara negara-negara anggota
Menghormati hak menentukan nasib sendiri, tidak campur tangan atas urusan dalam negeri negara lain.
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara.
Penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul melalui cara-cara damai seperti perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau arbitrasi.
Abstein dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau kemerdekaan politik sesuatu negara.


C.            NEGARA  ANGGOTA

                Kini OKI memiliki 57 negara anggota serta sejumlah negara pengamat, antara lain Bosnia Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Pantai Gading dan Thailand. Daftar selengkapnya negara anggota OKI dan tahun bergabungnya dapat dilihat pada lampiran 2.

                
BAB  II

STRUKTUR  ORGANISASI  OKI


A.            BADAN-BADAN UTAMA

1.                    Konferensi Para Raja dan Kepala Negara/ Pemerintah 
                Konferensi para Raja dan Kepala Negara/Pemerintahan merupakan badan otoritas tertinggi dalam organisasi. Semula badan tersebut mengadakan sidangnya apabila kepentingan umat Islam memandang perlu untuk mengkaji dan mengkoordinasikan kebijaksanaan mengenai masalah-masalah yang menyangkut kepentingan dunia Islam. Tetapi pada KTT III OKI di Mekkah, bulan Januari 1981, ditetapkan bahwa KTT diadakan sekali dalam tiga tahun untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil OKI.
Semenjak kelahirannya, OKI telah menyelenggarakan  10 (sepuluh)  kali KTT, yaitu:
KTT I      :               Rabat, Maroko,  22-25 September 1969
KTT II     :               Lahore, Pakistan, 22-24 February 1974
KTT III   :               Mekkah, Saudi Arabia, 25-28 January 1981
KTT IV   :               Casablanca, Maroko, 16-19 January 1984
KTT V    :               Kuwait, 26-29 January 1987
KTT VI   :               Dakar, Senegal, 9-11 Desember 1991.
KTT VII  :               Casablanca, Maroko, 13-15 Desember 1994
KTT VIII                :               Teheran, Iran, 9-11 Desember 1997.
KTT IX   :               Doha, Qatar, 12-13 November 2000
KTT X    :               Kuala Lumpur, Malaysia, 16-17 Oktober 2003

                2.             Konferensi Para Menteri Luar Negeri
Dalam Article V Piagam OKI disebutkan bahwa Konferensi Para Menteri Luar Negeri (KTM) diadakan sekali dalam setahun bertempat disalah satu negara anggota.  Pertemuan yang dihadiri oleh para Menteri Luar Negeri tersebut akan memeriksa dan menguji "progress report"  dari implementasi atas keputusan-keputusan dari kebijakan yang diambil  pada pertemuan puncak.         
                KTM Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan satu atau beberapa negara anggota atau diminta oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan mayoritas dua per tiga negara anggota. KTM berhak pula meminta disidangkannya Konferensi Tingkat Tinggi.
Sampai saat ini telah dilangsungkan 30 kali KTM dengan negara penyelenggara (tuan rumah) sebagai berikut :
KTM I     :               Jeddah, Saudi Arabia, Maret 1970
KTM II   :               Karachi, Pakistan, Desember 1971
KTM III  :               Jeddah, Saudi Arabia, February – Maret 1972
KTM IV  :               Bengazi, Libya, 24-26 Maret 1973
KTM V   :               Kuala Lumpur, Malaysia, 21-25 Juni 1974
KTM VI  :               Jeddah, Saudi Arabia, 12-17 Juli 1975
KTM VII                                :               Istanbul, Turki, 12-15 Mei 1976
KTM VIII               :               Tripoli, Libya, 16-22 Mei 1977
KTM IX                  :               Dakar, Senegal, 24-28 April 1978
KTM X                   :               Fez, Maroko, Mei 8-12 Mei 1979
KTM XI                  :               Islamabad, Pakistan, 17-22 Mei 1980
KTM XII                                :               Baghdad, Irak, 1-5 Juni 1981
KTM XIII               :               Niamey, Nigeria, 22-26 Agustus 1982
KTM XIV               :               Dhaka, Bangladesh, 6-11 Desember 1983
KTM XV                                :               Sana'a, Yaman Utara, 18-22 Desember 1984
KTM XVI               :               Fez, Maroko, 6-10 Januari 1986
KTM XVII             :               Amman, Jordania, 21-25 Maret 1988
KTM XVIII            :               Riyadh, Saudi Arabia, 13-16 Maret 1989
KTM XIX               :               Kairo, Mesir, 31 Juli – 5 Agustus 1990
KTM XX                                :               Istanbul, Turki, 4-8 Agustus 1991
KTM XXI               :               Karachi, Pakistan, 25-29 April 1993
KTM XXII             :               Casablanca, Maroko, 10-12 Desember 1994
KTM XXIII            :               Conakry, Guinea, 9-12 Desember 1995
KTM XXIV            :               Jakarta, Indonesia, 9-13 Desember 1996
KTM XXV             :               Doha, Qatar, 15-17 Maret 1998
KTM XXVI            :               Ouagadougou, Burkina Faso, 28 Juni – 1 Juli 1999
KTM XXVII          :               Kuala Lumpur, Malaysia, 27-30 Juni 2000
KTM XXVIII         :               Bamako, Mali, 25-29 Juni 2001
KTM XXIX            :               Khartoum, Sudan, 25-27 Juni 2002
KTM  XXX            :               Teheran, Iran, 28-30 Mei 2003

                Sebagaimana telah menjadi kebiasaan maka para Menteri Luar Negeri negara anggota OKI juga mengadakan Sidang Konsultasi Tingkat Menteri di New York dalam rangka Persidangan Majelis Umum PBB. Disamping itu ada pula Sidang-sidang KTM Luar Biasa.

3.        Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal merupakan organ eksekutif OKI dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) dengan 4 (empat) orang Asisten Sekjen. Sekjen dipilih oleh KTM untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Perubahan jabatan menjadi empat tahun tersebut ditetapkan dalam KTT III di Mekkah tahun 1981 sedangkan sebelumnya masa jabatan tersebut hanya untuk dua tahun saja tetapi dapat  diperpanjang untuk masa tidak lebih dari dua tahun. Sekretariat Jenderal dipercayakan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang diambil oleh KTT dan KTM.
Secara berturut-turut, Sekretaris Jenderal yang telah  melaksanakan  tugasnya sejak OKI berdiri, adalah :
Tengku Abdul Rahman, Malaysia (1970 – 1973)
Hassan Tuhami, Mesir (1974 – 1975)
Amadou Karim Gaye, Senegal (1975 – 1979)
Habib Chatty, Tunisia (1979 – 1984)
S.S. Przada,  Pakistan (1985 – 1988)
Hamid Al Gabid, Mesir (1989 – 1996)
Azeddine Laraki, Maroko (1997 – 2000).
Abdelouahed Belkeziz, Maroko (2001 – sekarang)
Sekretariat Jenderal yang juga merupakan Markas Besar OKI berkedudukan di Jeddah, Saudi Arabia.

4.        Mahkamah Islam Internasional
Mahkamah dimaksudkan akan mempunyai fungsi dan peranan penting sebagai badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa antar negara anggota secara damai. Ide pembentukan Mahkamah ini berasal dari KTT III di Mekkah.  KTT  XIII di Niamey telah pula menetapkan Kuwait sebagai tempat kedudukan Mahkamah Islam Internasional tersebut.


B.            KOMITE KHUSUS
1.             Komite Al Quds
                Komite ini dikenal juga sebagai Komite Jerusalem, didirikan berdasarkan Resolusi KTM VI di Jeddah tahun 1975. Tujuan didirikan komite ini adalah Mengkaji situasi di Al Quds dan menindaklanjuti serta mengimplementasikan resolusi-resolusi yang diambil OKI ataupun organisasi/forum internasional lainnya menyangkut Al Quds.
2.             Komite Tetap Keuangan
                Komite ini bertugas mempersiapkan, melakukan dan melaksanakan pengawasan atas penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal. Oleh karenanya anggota Komite Tetap Keuangan adalah semua negara anggota OKI.
3.             Komite Tetap mengenai soal-soal Penerangan dan Kebudayaan
4.             Komite Tetap untuk Ekonomi dan Kerjasama Perdagangan
5.             Komite Tetap untuk Kerjasama Pengetahuan dan Teknologi
6.             Komite Perdamaian Islam
7.             Komite Tetap untuk Bidang  Informasi dan Kebudayaan
8.             Badan Pengawas Keuangan
9.             Selain Komite yang disebut diatas terdapat pula Komite khusus seperti Komite mengenai Afghanistan; Komite untuk Afrika Selatan dan Namibia; Komite Solidaritas Islam dengan Rakyat Sahel; Komite mengenai Situasi Muslim di Philipina serta Komite mengenai Palestina.


C.            BADAN-BADAN SUBSIDER
                        
Ankara Centre (The Statistical Economic and Social, Researh and Training Center for Islamic Countries – SESRTCIC)
Merupakan pusat latihan dan riset statistik, ekonomi dan sosial. Badan ini berpusat di Ankara, Turki.
Dhaka Centre (The Islamic Centre for Technical and Vocational Training and Research - ICTVTR)
Merupakan pusat riset dan latihan teknik serta kejuruan Islam dan berpusat di Dhaka, Bangladesh.
Casablanca Centre (The Islamic Centre for Trade and the Development – ICDT)
Merupakan pusat pengembangan perdagangan Islam dan berpusat di   Casablanca, Maroko.
The Al Quds (Jerusalem) Fund and its Waqf, Jeddah
The Islamic Solidarity Fund and its Wagq, Jeddah.
The Researh Centre for Islamic History Art and Culture, Istanbul.
The Islamic Foundation of Science, Technology and Development, Jeddah.
The Islamic Fiqh Academy
The International Commission for the Preservation of Islamic Haritage, Istanbul.

D.            ORGAN-ORGAN KHUSUS

·         Bank Pembangunan Islam  (Islamic Development Bank-IDB)
Bank ini berdiri pada tahun 1975 dan berpusat di Jeddah, Saudi Arabia. Dibentuk dengan tujuan utama memberikan sumbangan untuk pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota, meningkatkan kerjasama ekonomi, membantu mendirikan lembaga keuangan dan perbankan Islam serta mendorong usaha-usaha kemajuan minoritas Islam di negara-negara bukan anggota.
·         Kamar Dagang, Industri dan Komoditi Islam (Islamic Chamber of Commerce, Industry and Commodity Exchange – ICCICE)
Kegiatan KADIN Islam antara lain mengkoordinasikan Islamic Fair secara teratur dan juga meneliti proyek-proyek industri patungan antar negara-negara anggota bekerjasama dengan IDB ataupun pusat-pusat lainnya.
·         Islamic International News Agency (IINA), Jeddah.
·         Islamic State Broadcasting Organization (ISBO), Jeddah
·         Islamic Shipowners Association, Jeddah.
·         Islamic Education, Scientific and Cultural Organization, Casablanca.

BAB  III

KERJASAMA  MULTILATERAL  OKI


A.            PERANAN OKI

                Melihat latar belakang terbentuknya OKI, terdapat kesan bahwa organisasi ini bersifat dan bersikap lebih melayani kepentingan Arab dan Timur Tengah.
Kesan tersebut tidak dapat dipungkiri sepenuhnya, karena :
Pertama,                 salah satu persoalan dan kemelut dunia yang menjadi perhatian masyarakat internasional terjadi di kawasan Arab dan Timur Tengah.
Kedua,     dalam OKI persoalan Timur Tengah dan Palestina terlihat lebih menonjol karena terkait didalamnya pembicaraan dan desakan yang bernafaskan kepentingan agama dan umat Islam seluruh dunia. Perlu diingat bahwa hampir separuh dari negara anggota OKI adalah negara-negara Arab.
                Meskipun demikian, masalah-masalah internasional lainnya semakin mendapat perhatian yang proporsional. Dalam masalah politik, OKI memberi perhatian dalam konflik India – Pakistan, masalah Afrika Selatan, Philipina Selatan, Afghanistan, dll.
Dalam bidang ekonomi telah dikumpulkan "Dana Konsolidasi Program Pembangunan Dunia Islam".  Hal ini untuk menunjang progaram-program pembangunan negara anggota OKI.
Pengumpulan dana tersebut telah melahirkan "Rencana Aksi untuk memperkuat kerjasama ekonomi diantara negara-negara anggota OKI".
Selain itu, dalam pengembangan sosial – budaya, OKI telah membentuk banyak Badan-Badan Subsider seperti misalnya yang menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, kebudayaan, yang tugasnya hampir menyerupai badan-badan khusus PBB.  Diantara badan-badan subsider ini antara lain adalah : Komisi Internasional Peninggalan Kebudayaan Islam yang menangani masalah-masalah yang menyangkut pemeliharaan hasil-hasil budaya Islam yang ada di negara-negara Islam; Akademi Fikih Islam yang bertujuan mempelajari masalah-masalah yang menyangkut kehidupan  "ijtihad"  yang berasal dari tradisi Islam; Komisi Hukum Islam Internasional guna menyumbangkan kemajuan prinsip-prinsip Hukum Islam beserta kodifikasinya; dll.

B.            KEANGGOTAAN INDONESIA DIDALAM OKI

                1.             Peranan Indonesia

                Sesuai dengan Artikel VIII Piagam OKI yang menyangkut keanggotaan dijelaskan bahwa organisasi terdiri dari negara-negara Islam yang turut serta dalam KTT yang diadakan di Rabat dan KTM-KTM yang diselenggarakan di Jeddah, Karachi serta yang menandatangani Piagam.

                Kriteria yang dirancang oleh Panitia Persiapan KTT  I adalah bahwa "Negara Islam" adalah negara yang konstitusional Islam atau mayoritas penduduknya Islam.  Semua negara muslim dapat bergabung dalam OKI.
                Keanggotaan Indonesia di dalam OKI adalah unik. Pada tahun-tahun pertama, kedudukan Indonesia dalam OKI  menjadi sorotan baik di kalangan OKI sendiri maupun di dalam negeri. Indonesia menjelaskan kepada OKI bahwa Indonesia bukanlah negara Islam secara konstitusional dan tidak dapat turut  sebagai penandatangan Piagam.  Tetapi Indonesia telah turut sejak awal dan juga salah satu negara pertama dan yang turut berkecimpung dalam kegiatan OKI. Kedudukan Indonesia disebut sebagai "partisipan aktif". Status, hak dan kewajiban Indonesia sama seperti negara-negara anggota lainnya.
                Sebagai negara yang berfalsafah Pancasila dan sebagai negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, maka Indonesia patut menyambut positif setiap usaha untuk meningkatkan derajat, status sosial dan kesejahteraan serta kemakmuran umat Islam  seperti yang menjadi tujuan Konferensi, terutama dalam hal-hal yang bermanfaat bagi usaha-usaha pembangunan dalam segala bidang yang merupakan program utama Pemerintah Indonesia.
                Selain untuk memperoleh manfaat langsung bagi kepentingan nasional Indonesia, keikutsertaan Indonesia diharapkan dapat menggalang dukungan bagi kepentingan Indonesia di forum-forum internasional lainnya, baik yang menyangkut  bidang politik maupun bidang ekonomi dan sosial budaya.
                Tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip yang tertera dalam Piagam OKI menunjukkan semangat yang sejalan dengan prinsip  Bandung dan Non Blok, khususnya dalam rangka pengembangan solidaritas dan tekad menghapuskan segala bentuk kolonialisme serta sikap tidak campur tangan di dalam urusan dalam negeri masing-masing negara anggota.
                Peranan Indonesia selama ini dinilai oleh negara-negara anggota lainnya sangat positif dan konstruktif. Hal ini tidak berlebihan jika dilihat bahwa banyak pertentangan kepentingan antara kelompok-kelompok "progresif revolusioner" dengan kelompok  "konservatif/moderat" dapat dijembatani oleh Indonesia. Hal ini dimungkinkan antara lain oleh sikap tidak memihak RI terhadap sengketa regional Arab.

                Sebagai peserta, Indonesia telah berperan secara aktif  dalam OKI, baik dalam kegiatannya maupun dengan sumbangan yang diberikan kepada organisasi ini dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan diantara anggota OKI, disamping untuk membina kerjasama di bidang ekonomi, sosial budaya dan bidang-bidang lainnya yang semuanya dilakukan dalam rangka menunjang pembangunan nasional Indonesia di segala bidang.

                2.             Alasan masuknya Indonesia di dalam OKI

                Pada KTT III tahun 1972 di Jeddah, Saudi Arabia, Indonesia secara resmi menjadi anggota OKI dan turut menandatangani piagam OKI. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara anggota OKI pemula. Bahkan didalam pertemuan-pertemuan resmi, Indonesia dianggap telah menjadi anggota OKI sejak tahun 1969.

                Bagi Indonesia keterlibatannya didalam OKI merupakan kesempatan yang baik dalam rangka pengembangan ekonomi/ perdagangan diantara sesama negara-negara OKI terutama dalam kaitannya dengan kepentingan pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia, khususnya dalam peningkatan ekspor non migas.
                Beberapa alasan masuknya Indonesia di dalam OKI, antara lain :
Secara obyektif, Indonesia ingin mendapatkan hasil yang positif bagi kepentingan nasional Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam meskipun secara konstitusional tidak merupakan negara Islam.
Dari segi jumlah penduduk yang beragama Islam, maka jumlahnya merupakan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia.
Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif  sehingga dapat diterapkan dalam organisasi-organisasi internasional termasuk OKI sejauh tidak menyimpang dari kepentingan nasional Indonesia. Terdapat kesamaan pandangan antara OKI dan Indonesia, yaitu sama-sama memperjuangkan perdamaian dunia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, disamping kepentingan dalam bidang perekonomian dan perdagangan.

3.             Kepentingan Indonesia didalam OKI
Menyangkut masalah politis dimana Indonesia sebagai salah satu negara berkembang berpijak pada politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, ikut menggalang solidaritas Islamiyah.
                Menarik manfaat bagi kepentingan  pembangunan Indonesia, khususnya dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan di antara negara-negara anggota OKI.

4.             Perdagangan Indonesia dengan Negara Anggota OKI.

                Perdagangan Indonesia dengan Negara-negara anggota OKI masih relative kecil. Pada tahun 2002 total nilai ekspor non migas sebesar US$ 45,046.07 juta hanya US$ 5,323.38 juta atau 11,82% yang merupakan ekspor ke Negara OKI. Sedangkan pada tahun yang sama impor Indonesia dari Negara OKI sebesar US$1,355.12 juta yang berarti surplus sebesar US$ 3,968.26 juta.

                Sampai dengan bulan Oktober 2003 total nilai ekspor non migas Indonesia  sebesar US$ 39,442.53 juta, dan untuk  ekspor non migas ke Negara OKI  hanya  sebesar US$ 4,697.22 juta.  Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu maka terjadi peningkatan sebesar 4,26%.

                

                
                        *) Tahun 2003 s.d bulan Agustus
               
                Impor Indonesia dari Negara OKI selama periode Januari – Oktober  2003 sebesar US$ 1,185.03 juta atau meningkat 8,8% dibandingkan periode yang sama tahun 2002.


                Dibandingkan dengan total ekspor non migas Indonesia tahun 2003 (s/d bulan Oktober) sebesar US$ 39,442.53 juta, maka ekspor ke Negara-negara OKI relative kecil.  Kecilnya volume perdagangan diantara Negara OKI antara lain disebabkan Negara-negara tersebut kurang memperoleh informasi mengenai potensi sesama Negara anggota OKI. Selain itu, tidak semua anggota OKI mempunyai kemampuan daya beli tunai, jadi ketika mereka terlibat dalam transaksi perdagangan, mereka tidak mempunyai posisi tawar yang baik dan tidak punya kesempatan memberi jangka waktu tenggang pembayaran. Di lain pihak, pihak ketiga akan dengan mudah memperoleh modal dan membeli secara tunai dari Negara OKI sebagai produsen kemudian menjual kembali kepada Negara OKI lain dengan harga yang tinggi.
Oleh karenanya, perlu peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Negara-negara OKI sebagai optimalisasi pelaksanaan Joint Economic Commission serta peningkatan kerjasama multilateral dengan meningkatkan keikutsertaan pemerintah pada lembaga-lembaga lainnya.
Dalam rangka mempromosikan potensi yang dimiliki, Indonesia melalui Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Depperindag telah menyelenggarakan berbagai pameran di luar negeri antara lain di Sharjah pada bulan September 2003 dan di Libya pada bulan November 2003.

                
*) Tahun 2003 s/d bulan Agustus

BAB  IV

KTT   OKI   X  DAN  SIDANG KE-19 COMCEC


A.            KTT OKI X,  MALAYSIA

                KTT X OKI telah berlangsung pada tanggal 16-17 Oktober 2003 di Kuala Lumpur, Malaysia. KTT tersebut merupakan yang pertama kalinya dilangsungkan di Negara Asia Tenggara. Sebelum ini, pertemuan di Asia pernah diselenggarakan di Lahore, Pakistan pada tahun1974.
Hal-hal penting yang dibahas dalam KTT tersebut antara lain  masalah serangan AS ke Irak, pendudukan Israel atas wilayah Palestina serta serangan Israel terhadap Suriah.
Dalam masalah serangan AS ke Irak, meskipun menolak pengiriman pasukan dibawah payung OKI, Negara-negara anggota OKI menuntut “pengusiran semua pasukan asing dari Irak”. Tuntutan tersebut dikemukakan oleh Sekretaris JEnderal OKI Abdelouahed Belkeziz.
Resolusi yang terkait dengan isu Palestina mendapat dukungan luas dari segenap anggota OKI. Para Pemimpin OKI, termasuk Presiden RI, memberi dukungan bagi penyelesaian Palestina secara damai dibawah koordinasi badan internasional yang didukung secara internasional.
Secara umum KTT X OKI berlangsung sukses dan menghasilkan suatu kesepakatan yang tertuang dalam “Deklarasi Putrajaya”. Deklarasi tersebut berisi tujuh butir kesepakatan yang akan memberikan kontribusi nilai lebih terhadap pembangunan masyarakat muslim.
Ketujuh butir “Kesepakatan Putrajaya” tersebut adalah :

·         Ilmu pengetahuan dan moralitas;
·         Persatuan dan kejayaan;
·         Revitalisasi OKI;
·         Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
·         Pengembangan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk pengembangan umat;
·         Meningkatkan kerjasama ekonomi;
·         Meningkatkan perdagangan antara sesama Negara anggota.

“Deklarasi Putrajaya” juga dilengkapi dengan plan of action yang akan menjadi acuan bagi pelaksanaan deklarasi tersebut. Di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya, Negara anggota OKI akan melakukan konferensi rutin para ilmuan muslim dan menunjang aktivitas mereka dengan membentuk yayasan khusus OKI.
Sementara itu, di bidang perbankan, OKI sedang mempertimbangkan usulan system perdagangan yang didasarkan pada satu mata uang emas (the Gold-based Trade Payment Arrangements – GTPA).
B.       SIDANG KE-19 KOMITE TETAP KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (COMCEC)

                Komisi Tetap Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan OKI (The Standing Committee for Economic and Trade Cooperation / COMCEC OIC) merupakan salah satu komisi  khusus dalam struktur OKI yang menangani masalah ekonomi dan perdagangan. Komisi ini  berfungsi menindaklanjuti pelaksanaan resolusi yang disepakati pada Konferensi Islam dalam bidang ekonomi dan perdagangan; meneliti semua kemungkinan sarana untuk memperkuat kerjasama di bidang tersebut serta menetapkan program dan usulan di masa depan guna meningkatkan kemampuan Negara-negara anggota di bidang ekonomi dan perdagangan.
Terbentuknya Komisi tersebut bermula pada tahun 1977 negara OKI sepakat menandatangani “General Agreement for Economic, Technical and Commercial Cooperation among Member States”. Pada  Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) III tahun 1981 telah disetujui peluncuran “Rencana Aksi untuk memperkuat kerjasama ekonomi dan perdagangan diantara Negara-negra anggota OKI”. Dan akhirnya pada “The Third Islamic Summit”  yang diselenggarakan pada Januari 1981 di Mekkah, telah diadopsi Resolusi No. 13/3-P(IS) mengenai didirikannya Komisi tersebut.
Tujuan pendirian COMCEC sesuai dengan Resolusi No. 13/03-P(IS) adalah :
Untuk mengkoordinasikan dan menindaklanjuti pelaksanaan resolusi yang dihasilkan oleh konferensi-konferensi OKI yang berkaitan dengan masalah ekonomi dan perdagangan, khususnya ketentuan-ketentuan dan rekomendasi-rekomendasi yang berhubungan dengan rencana aksi.
Untuk mengkaji seluruh cara-cara yang mungkin untuk memperkuat kerjasama di bidang ekonomi dan perdagangan antar Negara-negara OKI.
Mempersiapkan program-program dan menyampaikan usulan-usulan yang dibuat untuk meningkatkan kemampuan Negara-negara anggota OKI di bidang ekonomi dan perdagangan.
Sidang COMCEC yang terakhir adalah Sidang ke-19  yang telah diselenggarakan pada tanggal 20-23 Oktober 2003 di Istanbul, Turki.
Hasil dari sidang tersebut adalah disahkannya dua resolusi, yaitu Resolusi mengenai Kesepakatan Sidang ke-19 COMCEC dan Resolusi mengenai Bantuan Ekonomi kepada Negara-negara anggota OKI termasuk Irak.

Kesepakatan Sidang ke-19 COMCEC, antara lain :

·         Mendesak Negara-negara anggota OKI supaya segera menandatangani dan meratifikasi Trade Preferential System of the Organisation of the Islamic Conferences (TPS-OIC) agar dapat berpartisipasi dalam Putaran Pertama Perundingan Perdagangan dalam kerangka pelaksanaan TPS-OIC.
·         Membentuk Komite Negosiasi Perdagangan dan menyelenggarakan Putaran Pertama Negosiasi Perdagangan OKI di Antalya Turki, bulan April 2004.
·         Menyambut kesediaan IDB untuk menyelenggarakan pertemuan di Jenewa guna mengevaluasi hasil Pertemuan Tingkat Menteri ke-5 WTO serta mempelajari upaya yang dapat dilakukan untuk merumuskan visi bersama Negara anggota OKI dalam General council WTO tanggal 15 Desember 2003.
·         Menyambut tawaran kesediaan Negara anggota untuk menyelenggarakan pertemuan Kelompok Ahli OKI.
·         Meminta Negara anggota untuk mendorong badan nasionalnya yang terkait dengan skema pembayaran ekspor (EFS) agar terus berperan aktif dengan mengadakan koordinasi dengan IDB guna meningkatkan fasilitasi pembiayaan perdagangan.
·         Meminta badan-badan subsider OKI yang terkait dengan ekonomi dan perdagangan agar memberikan bantuan kepada Negara anggota melalui koordinasi dengan Kantor Koordinasi COMCEC.
·         Meminta Pemerintah Malaysia dan IDB untuk melaporkan hasil pengoperasioan proyek electronic banking OIC-Network.
·         Mengadakan lokakarya mengenai Fasilitasi Perdagangan dan Transportasi Negara-negara OKI di Pakistan 2004.
·         Menghimbau Negara-negara anggota agar berpartisipasi dalam lokakarya, seminar, pameran maupun setiap forum yang diadakan oleh anggota.
·         Menyepakati Sidang ke-20 COMCEC diselenggarakan tanggal 23-26 Nopember 2004 dan Sidang Komite Tindak Lanjut COMCEC tanggal 11-13 Mei 2004 di Istanbul.

Sidang yang dihadiri oleh wakil dari 43 negara dan wakil dari badan subsider dan afiliasi OKI ini berlangsung dengan sukses. Secara khusus sidang mendesak agar Negara anggota yang belum meratifikasi TPS-OIC agar segera meratifikasi.
Desakan tersebut sejalan dengan akan diselenggarakannya Putaran Pertama Negosiasi Perdagangan OKI di Antalya, Turki pada bulan April 2004. Negara-negara yang sudah meratifikasi dapat mengikuti perundingan tersebut sedangkan yang belum hanya boleh menjadi peninjau (observer).

                Saat ini telah ada Agreement on Trade Preferential System of the Organization of the Islamic Conferences. Dari 57 negara anggota OKI tercatat 23 negara telah menandatangani Perjanjian TPS-OIC dan 12 diantaranya sudah meratifikasi. Indonesia merupakan Negara pertama yang sudah menandatangani Statuta TPS-OIC yaitu pada tanggal 4 February 1992 namun sampai saat ini belum melakukan ratifikasi.

BAB  V

PENUTUP

                Kerjasama antara Negara-negara OKI yang selama ini telah terjalin perlu lebih dipererat. Hal ini perlu ditegaskan mengingat persepsi sebagian kalangan barat yang mengidentikkan citra islam dengan kekerasan dan terorisme. Persepsi tersebut harus dihilangkan. Oleh sebab itu berbagai kalangan berharap agar diantara sesama Negara anggota OKI terdapat solidaritas yang tinggi dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi dan menimpa Negara-negara OKI khususnya dunia Islam.
Dalam bidang ekonomi dan perdagangan telah ditandatangani Agreement on Trade Preferential System of the Organization of the Islamic Conferences (TPS-OIC). Meskipin termasuk Negara yang pertama kali menandatangani Agreement tersebut, tetapi sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi TPS-OIC dimaksud. Pada Putaran Pertama Perundingan TPS-OIC yang diselenggarakan pada bulan April 2004 di Turki, Indonesia hanya sebagai peninjau dan diharapkan segera dapat meratifikasi agreement TPS-OIC. Untuk itu Indonesia perlu secara serius mempertimbangkan kemungkinan ratifikasi perjanjian tersebut dalam waktu dekat.
Perdagangan Indonesia dengan Negara-negara OKI sampai dengan tahun 2003 masih relative kecil padahal OKI merupakan salah satu pasar potensial untuk produk-produk Indonesia. Berbagai usaha perlu dilaksanakan dalam rangka mempromosikan produk Indonesia di Negara-negara OKI diantaranya dengan mengadakan pameran sebagai tindak lanjut pameran di Sharjah dan Libya. Disamping itu upaya-upaya peningkatan perdagangan perlu dilaksanakan secara optimal  melalui fora multilateral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar